Pompa Angguk |
Sebanyak 18 rencana pengembangan lapangan minyak dan gas bumi
(migas) telah disetujui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selama periode Januari-April 2016.
Ke-18 lapangan migas tersebut akan mulai berproduksi bervariasi, ada
yang bisa mulai tahun 2016 ini dan ada juga yang tahun 2020 mendatang.
“Total investasinya diperkirakan sebesar US$ 1,496 miliar atau sekitar
Rp 19,5 triliun,” kata Kepala Humas SKK Migas, Taslim Z. Yunus, Minggu
(8/5).
Rencana pengembangan lapangan migas tersebut meliputi Plan of
Development (PoD), plan of further development (PoFD), dan put on
production (PoP). Pengembangan lapangan-lapangan tersebut mulai
berproduksi (onstream) bervariasi antara tahun 2016 hingga 2020.
Taslim menjelaskan, sebanyak 16 lapangan berada di wilayah Barat,
sisanya di wilayah Timur. Hal ini menunjukkan di wilayah Timur masih
belum banyak dilakukan kegiatan. Padahal, potensi di Timur sangat besar.
SKK Migas mengestimasi kumulatif produksi minyak dan kondensat dari
ke-18 pengembangan lapangan itu sebesar 45 juta barel. Sementara,
produksi gas bumi diperkirakan sebanyak 271 miliar kaki kubik (BCF).
Dari produksi ke-18 lapangan migas tersebut, menurutnya, akumulasi
penerimaan negara mencapai US$ 3,015 miliar atau Rp39,2 triliun. Jumlah
tersebut tidak termasuk dampak berganda (multiplier effect) terhadap
perekonomian yang muncul karena proyek-proyek itu.
“Porsi bagian negara dari penerimaan bruto rata-rata lebih dari 60 persen,” papar Taslim.
Dia menambahkan, SKK Migas terus berupaya mempercepat
persetujuan-persetujuan yang menjadi kewenangannya. Di tengah rendah
harga minyak dunia, SKK Migas mendorong kontraktor kontrak kerja sama
(Kontraktor KKS) untuk melakukan efisiensi program dengan menjadikan
kegiatan penambahan cadangan dan produksi migas sebagai prioritas.
Daftar Persetujuan Pengembangan Lapangan Januari-April 2016
1. Lapangan Muara Tanjung Una (PoFD), PT Pertamina EP
2. Lapangan Minas Phase-2, Blok Rokan (PoFD), PT. Chevron Pacific Indonesia
3. Lapangan NEB-UTAF & Sabar, Blok Jabung (PoD), PetroChina International Jabung
4. Sumur Pondok Mulia (PDL- 01) (PoP), PT. Pertamina EP
5. Kuala Simpang Barat (PoFD), PT. Pertamina EP
6. Lapangan Candi, Blok Rokan (PoFD), PT. Chevron Pacific Indonesia
7. Lapangan Pematang, Blok Rokan (PoFD), PT. Chevron Pacific Indonesia
8. Lapangan Pungut, Blok Rokan (PoFD), PT. Chevron Pacific Indonesia
9. Lapangan Pager, Blok Rokan (PoFD), PT. Chevron Pacific Indonesia
10. Lapangan Ubi, Blok Rokan (PoFD), PT. Chevron Pacific Indonesia
11. Lapangan Benar, Blok Rokan (PoFD), PT. Chevron Pacific Indonesia
12. Lapangan Minas Phase-3, Blok Rokan (PoFD), PT. Chevron Pacific Indonesia
13. Lapangan Kokoh, Blok Rokan (PoD), PT. Chevron Pacific Indonesia
14. Lapangan Pinang, Blok Rokan (PoFD), PT. Chevron Pacific Indonesia
15. Lapangan Puncak, Blok Rokan (PoFD), PT. Chevron Pacific Indonesia
16. Lapangan Kotabatak Phase 3, Blok Rokan (PoFD), PT. Chevron Pacific Indonesia
17. Lapangan Menggala North, Blok Rokan (PoFD), PT. Chevron Pacific Indonesia
18. Lapangan Badik & West Badik, Blok Nunukan (PoD I), PHE Nunukan Company
(Pris)
Tag :
Energi,
Minyak dan Gas
0 Komentar untuk "18 POD Lapangan Migas Disetujui "