Indonesian resources, energy, oil and gas, mineral and coal mining, electricity and renewable energy

Powered by Blogger.

ESDM dan PLN Sepakat Soal Harga Listrik Mikro Hidro

ESDM dan PLN Sepakat Soal Harga Listrik Mikro Hidro
Harga Listrik Mikro Hidro
Baru-baru ini Menteri ESDM Sudirman Said menegur manajemen PLN karena perusahaan pelat merah tersebut membuat aturan sendiri terkait harga listrik mikro hidro. 

Padahal, Sudirman sudah mengatur tarif listrik mikro hidro lewat Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015 (Permen ESDM 19/2015). Permen ini dibuat supaya investor tertarik membangun pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH). 

Tarif yang dibuat PLN lebih rendah dibanding tarif yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, pengembangan energi baru terbarukan bisa terhambat karena pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menjadi kurang tertarik untuk membangunnya.

Dari sisi sebaliknya, PLN keberatan dengan Permen ESDM 19/2015 karena dalam beleid tersebut Feed in Tariff listrik mikro hidro Rp 1.560-2.080/kWh, jauh lebih tinggi dibanding harga listrik dari batu bara yang hanya Rp 800-900/kWh. 

Juga di atas tarif listrik yang dijual PLN ke pelanggan rumah tangga, yaitu Rp 450-1.350/kWh. Keuangan PLN akan terbebani bila harus membeli listrik mikro hidro dengan harga sebesar itu.

Tapi masalah tersebut akhirnya selesai, Kementerian ESDM dan PLN sudah mencapai titik temu. Dalam rapat dengan ESDM pada Minggu (1/5/2016) lalu, direksi PLN setuju untuk mencabut surat edaran terkait harga listrik mikro hidro yang dibuatnya.

"Kita sudah ketemu hari Minggu dua hari lalu, kita tanya kenapa bisa ada seperti itu. Pada saatnya surat edaran itu nanti dicabut," kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menurut Rida, harusnya perselisihan ini tidak terjadi. Pemerintah sebetulnya telah menyiapkan tambahan subsidi listrik dalam APBN-P 2016 untuk menutup selisih antara harga listrik mikro hidro yang dibeli PLN dari pengembang PLTMH dengan harga jual listrik PLN ke pelanggan.

"Ada sedikit miskomunikasi saja, PLN berpikir kalau itu menimbulkan cost tambahan disangkanya nggak ada subsidi, padahal kita sudah siapkan di APBN-P 2016," ucapnya.

Pihaknya menjamin PLN tidak akan rugi meski membeli listrik mikro hidro dengan harga sesuai Permen ESDM 19/2015. Bila APBN-P 2016 sudah disahkan, anggaran subsidi sudah dipastikan, PLN harus mengikuti Permen ESDM 19/2015.

"Kalau sudah ada subsidi di APBN-P 2016 ya dicabut lagi (aturan PLN soal harga listrik mikro hidro), balik lagi pakai Permen 19/2015," Rida menjelaskan.

Tetapi sampai saat ini besaran subsidi yang diberikan pemerintah pada PLN untuk listrik mikro hidro belum ditentukan, masih ada perbedaan perhitungan antara ESDM dan PLN. "Kita lagi hitung ulang karena perhitungan PLN dengan perhitungan kita beda, basis datanya beda. PLN menghitung semua PLTMH yang existing juga menggunakan tarif sesuai Permen 19/2015, padahal belum tentu," tukas Rida.

Ke depan, Rida meminta PLN tidak bertindak sendiri, membuat aturan yang bertentangan dengan aturan pemerintah. Bila tidak setuju, sebaiknya PLN berdiskusi langsung dengan pemerintah. 

"Kalau ada keberatan harusnya tidak membuat aturan sendiri, tidak pada kapasitasnya," tutupnya.

Sumber: detik.com
0 Komentar untuk "ESDM dan PLN Sepakat Soal Harga Listrik Mikro Hidro"

Back To Top