Tambang Freeport |
Menurut Menteri Sudirman, sekarang ini, tugas Kementerian ESDM hanya melakukan negosiasi mengenai harga penawaran yang diberikan oleh Freeport sebelumnya yaitu senilai US$ 1,7 miliar.
Ia menambahkan, hal keberatan atas penawaran harga divestasi yang ditawarkan oleh Freeport senilai US$ 1,7 miliar merupakan hal yang wajar. Pasalnya, Kementerian ESDM melalui aturan yang sudah ada yaitu Peraturan Menteri ESDM No 27/2013, hitungan divestasi saham berdasarkan biaya pergantian atas investasi atau yang disebut replacement cost.
"Pak Dirjen Minerba (Bambang Gatot Ariyono) menjelaskan apa yang kita sampaikan ke Freeport, dan saya wajar kalau kita punya metodologi, ya kita sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, hasil perhitungan Kementerian ESDM, harga divestasi saham Freeport senilai US$ 630 juta.
Tag :
Tambang
0 Komentar untuk "Menteri ESDM: Tugas kami hanya nego saham Freeport"