Indonesian resources, energy, oil and gas, mineral and coal mining, electricity and renewable energy

Powered by Blogger.

ESDM mencabut 874 izin usaha pertambangan

ESDM mencabut 874 izin usaha pertambangan
Izian Usaha Pertambangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 874 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah atawa IUP non clean and clear (CnC). Pencabutan itu berdasarkan hasil rekomendasi tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini, ada  10.364 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.404 IUP yang sudah mengantongi CnC. Sementara sisanya masih dianggap bermasalah non CnC.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, alasan pencabutan itu karena dari 874 IUP ada 75% diantaranya terbukti tidak membayar uang jaminan reklamasi dan pasca tambang. "Mereka memiliki piutang ke negara Rp 25 triliun," kata Teguh, Kamis (228/4). 
Sikap tegas pemerintah ini dilakukan, setelah mengeluarkan dasar hukum untuk penertiban, yakni Peraturan Menteri ESDM No 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 
Beleid ini mengatur evaluasi terhadap penerbitan IUP berdasarkan lima kriteria. Antara lain administrasi, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial. 
Selain itu pemerintah pusat juga telah mengalihkan perizinan IUP ini dari bupati dan wali kota kepada gubernur. Nah Gubernur lah yang berwenang melakukan evaluasi dan penerbitan sertifikat CnC. Teguh menargetkan, penetapan batas waktu akhir penyerahan hasil evaluasi penerbitan IUP oleh Gubernur sampai dengan 12 Mei 2016.  

Sumber: www.kontan.co.id
Tag : Tambang
0 Komentar untuk "ESDM mencabut 874 izin usaha pertambangan"

Back To Top