Indonesian resources, energy, oil and gas, mineral and coal mining, electricity and renewable energy

Powered by Blogger.

Penertiban IUP non CnC terus diproses

Penertiban izin tambang
Penertipan IUP

Hingga akhir April 2016, penertiban Izin Usaha Pertambangan nonClean and Clear (CnC) belum juga selesai. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Koordinator Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) targetkan rampung pada 12 Mei 2016.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, penertiban IUP non CnC ini masih dalam proses antara Kementerian ESDM dan KPK. "Sudah didatangkan beberapa wilayah, Dirjen Minerba sekarang ini ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang memproses itu," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (27/4).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 10.364 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.404 IUP yang sudah mengantongi CnC. Sementara sisanya masih non CnC.
Sujatmiko bilang, melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hasil penertiban IUP non CnC tersebut akan menjadi data base gubernur masing-masing wilayah.
Adapun data base itu, bakal diketahui, mana yang akan dicabut atau kegiatan pertambangannya tetap berlanjut.
Seperti diketahui, dalam pasal 21 beleid tersebut dinyatakan 90 hari merupakan waktu yang diberikan kepada gubernur untuk menyerahkan hasil evaluasi kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba. 90 hari kalender itu dihitung sejak penandatanganan berita acara serah terima dokumen perizinan dari Bupati/Walikota.
"Begitu Permen dilaksanakan gubernur, ini loh yang akan menjadi data basekita. Saat ini penertiban sedang di proses, begitu Permen dilaksanakan, akan ada tenggat waktu dengan pemilik IUP," terangnya.
Apabila ada perusahaan yang merasa dirugikan dengan adanya penertiban ini dengan alasan perusahaan berstatus CnC. Maka Kementerian ESDM meminta perusahaan tersebut melaporkan pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apabila perusahaan pemegang IUP dinyatakan tidak berlisensi CnC. Adapun tunggakan harus segera dilunasi. "Tunggakan itu pasti masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nantinya," tandasnya.

Sumber : kontan.co.id
0 Komentar untuk "Penertiban IUP non CnC terus diproses"

Back To Top